Minggu, 24 Agustus 2014

Ada apa pembenahan infrastruktur menjelang PILKADA KETAPANG 2015





Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dan vital untuk  mempercepat proses pembangunan nasional. Infrastruktur juga memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Ini mengingat gerak laju dan pertumbuhan ekonomi suatu negara tidak dapat pisahkan dari ketersediaan infrastruktur seperti transportasi, telekomunikasi, sanitasi, dan energi. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur adalah suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang dilakukan secara terencana, untuk membangun prasarana atau segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses pembangunan.menilik Pembangunan infrastruktur di Kalimantan barat ternyata masih belum merata, khususnya di daerah-daerah perbatasan di Kalimantan Barat. Tak terkecuali Kabupaten ketapang,Kabupaten tinggkat II Di Provinsi Kalimantan Barat ini jelas sangat memprihatinkan,baik di daerah penghuluan maupun daerah pesisir,misalnya saja daerah kecamatan matan hilir selatan,kecamatan kendawanggan,kecamatan tumbang titi,kecamatan sungai  melayu rayak dan masih banyak lagi,entah sudah berapa manusia yang menjadi korban baik itu luka-luka maupun meninggal,ini membuktikan bahwa pemerintah daerah tidak mampu memujudkan infrastruktur yang memadai, ruas jalan jembatan terlihat rusak parah dan dibiarkan selama bertahun-tahun tanpa adanya penjelasan dari pihak pemda setempat.

Namun begitu memasuki tahun 2015, yakni tahun dimana enam kabupaten / kota yang ada di kalimantan barat melakukan pemilihan kepala daerah, salah satunya kabupaten ketapang,terlihat bagaimana penggenjotan pembanggunan infrastruktur berupa jalan dan jembatan,misalnya pembagunan jalan di desa batu tajam kecamatan tumbang titi sampai ke desa pelang kecamtan matan hilir selatan yang memakan biaya 34 milyar,belum lagi pembangunan jalan dan jembatan dari desa pelang sampai ke kecamatan kendawanggan,dan masih banyak lagi pembagunan-pembagunan yang nilai kontraknya milyar an rupiah,atau perehapan kantor bupati yang menghabiskan dana puluhan milyar padahal kantor itu masih terlihat sangat kokoh,kalau saja pemda setempat mengalokasikn dana pembagunan kantor bupati tersebut untuk membantu para nelayan,petani,pasti akan lebih bermanfaat,menggigat kehidupan para nelayan jauh dari kata sejahtera.
Inilah yang kemudian menjadi pertanyaan di benak masyrakat,ada apa dibalik penggenjotan pembangunan infrastruktur menjelang pilkada 2015,padahal kita tahu sendiri selama kurang lebih 3 sampai 4 tahun ruas jalan di kecamattan tumbang titi,MHS dan kendawanggan di biarkan begitu saja,sampai-sampai masyarakat di dua kecamatan yakni MHS dan kendawanggan berunjuk rasa menuntut perbaikan ruas jalan dan jembatan.

Jumat, 15 Agustus 2014




Pemilihan kepala daerah di enam kabupaten/kota yang ada di provinsi kalimantan barat tidak akan lama lagi,salah satunya adalah kabupaten ketapang,kabupaten terluas di Kalbar ini memiliki 20 kecamatan diantaranya 6 kecamatan wilayah pesisir dekat dengan laut dan 14 kecamatan di daerah penghuluan yang di kelilinggi hutan dan bukit, Luas kabupaten ketapang 31.588 Km2 dengan luas  daratan 30.099 km2 dan luas perairan 1.489 km2,kabupaten ketapang juga berbatasan langsung dengan provinsi kalimantan tenggah.terkait dengan calon pemimpin kabupaten ketapang yang akan bertarung di 2015 nanti untuk memperebutkan ketapang 1,banyak figur mulai menampakkan wajah mereka ditenggah-tenggah masyarakat untuk merebut hati mereka,mulai dari PNS di lingkunggan pemkab yang telah memasuki masa pensiun,kalanggan politisi, advokat para tokoh masyarakat dan dari kalanggan penggusaha pun mulai bermunculan. Namun, jangan lupa juga dengan calon incumbent,hal ini meyimpulkan bahwa persainggan untuk kursi ketapang 1 sangat ketat terlepas yang dikejar apakah kekuasaan,materi atau memang berjuang untuk kesejahteraan masyarakat ketapang,tetapi untuk figur perempuan belum ada satu pun yang menampakkan diri,apakah ketapang krisis akan figur perempuan atau mereka belum mau menampakkan wajah-wajah mereka.

Dalam hal mencari figur seorang pemimpin, masyarakat seharusnya bisa menilai mana yang layak dan mana yang tidak,artinya seorang yang maju dalam sebuah pertarunggan untuk menduduki posisi jabatan seorang pemimpin, maka ia harus sehat kuat serta senantiasa bertutur dengan hati nurani, selalu menjaga lingkungan dengan menyelaraskan dan mengharmonisasikan antara bumi dan angkasa, juga keduanya yang di interpretasikan lewat hubungan antara sesama manusia dan alam, dan hubungan dengan Tuhannya. Setiap langkah dan tindakannya harus berdasarkan penglihatan, ucapan, dan pendengaran yang dilandasi hati nurani. Pemimpin dituntut memiliki pengetahuan dan berwawasan tinggi agar tidak kalah dari bawahannya, terampil dan gesit serta cekatan dalam bertindak. Pemimpin ideal selayaknya berpikir tepat sasaran/tajam berpikir karena jika pemimpin keliru atau berspekulasi, akan menghambat kepemimpinannya. Pemimpin harus memiliki keuletan dan ketekunan yang tinggi. Kepemimpinannya pantang menyerah dan tidak pernah putus asa sehingga semua pekerjaan bisa diselesaikan dengan baik dan berhasil guna. Pemimpin dituntut jujur, baik dalam perkataan, pemikiran, maupun perbuatan, sehingga dipercaya (rekan kerja/sejawat/institusinya) atau pun bawahannya.
Selain bisa menilai karakter calon pemimpin masyarakat juga harus mampu menilai mana yang benar-benar bertarung,atau hanya calon titipan untuk memecah suara,dalam politik hal semacam ini lumrah dan slalu terjadi di setiap pesta demokrasi di indonesia tak terkecuali kalimantan barat,oleh karenanya kedepan masyarakat tidak lagi di butakan oleh kepentinggan-kepentinggan kaum kapitalis yang hanya menguntungkan individu mereka,carilah sosok pemimpin yang benar-benar di butuhkan saat ini,carilah pemimpin yang mampu memimpin di segala bidang, yang melalui kepemimpinannya mampu menyejahterakan orang banyak. Kita "rindu" akan kepemimpinan master atau tokoh yang sikap serta perilakunya adil dan bijaksana, sehingga negara kerta raharja, gemah ripah loh jinawi, repeh rapih tur adil palamarta segera terwujud. Amin.



Daerah Kabupaten Ketapang mempunyai luas wilayah 35.809 km² (± 3.580.900 ha) yang terdiri dari 33.209 km² wilayah daratan dan 2.600 km² wilayah perairan (sebelum pemekaran Kabupaten Kayong Utara). Namun setelah pemekaran Kabupaten Kayong Utara, maka wilayah secara keseluruhan mencapai 31.588 km2 dengan luas daratan 30.099 km2 dan luas perairan 1.489 km2.

Berikut Nama-nama Kepala Daerah yang pernah menjabat di Kabupaten Ketapang sejak 1947 sampai sekarang, adalah : 

1. R. Soedarto (1947 - 1952)
2. R.M. Soediono (1952 - 1954)
3. M. Hadariah (1955 - 1958)
4. Herkan Yamani (1959 - 1964)
5. Drs. Muehardi (1965 - 1966)
6. M. Tohir (1966 - 1970)
7. Denggol (Pj) (1970 - 1972)
8. Zainal Arifin (1973 - 1978)
9. Soehanadi (1978 - 1983)
10. Gusti Muh. Syafril (1983 - 1988)
11. Mas'ud Abdullah, SH (1988 - 1992)
12. Drs. H. Soenardi Basnu (1992 - 1998)
13. H. Prijono, BA (Plt) (1998 - 2001)
14. H. Morkes Effendi, S.Pd, MH (2001 - 2010)
15. Drs. Henrikus, M.Si (2010 - sekarang)

Minggu, 20 Juli 2014

Setititk Harapan Tentang Undang-undang Desa


             Selama ini, desa sering diidentikkan dengan kemiskinan dan keterbelakangan. Sejak dahulu, sebagian besar rakyat miskin di Republik ini berdiam di daerah pedesaan.Di tahun 1976, jumlah rakyat miskin di pedesaan mencapai 44,2 juta orang atau 81,5% dari total penduduk miskin yang ada. Memang, hingga september 2013 lalu, jumlah rakyat miskin di desa berkurang hingga 17,74 orang (BPS, 2013). Namun, angka itu masih melebih 50% dari total rakyat miskin di Indonesia.Kenyataan di atas memang memprihatinkan. Di beranda Republik, desa masih ditaruh di pinggiran. Derap pembangunan kurang menyentuh dan menggerakkan ekonomi desa. Sumber daya desa tidak dikelola untuk kemakmuran di desa, melainkan diolah dan mengalir ke pusat-pusat kota. Tenaga-tenaga produktif di desa pun dibiarkan terbelakang dan involutif.Pada akhir 2013 lalu, DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan Undang-Undang (UU) Desa. UU ini segera menumbuhkan optimisme di kalangan rakyat desa. Tak hanya mengakui aspek kekhususan desa,  UU ini juga memberi kewenangan yang lebih besar bagi desa dalam perencanaan, penganggaran, dan pengaturan sumber daya untuk pembangunan desa.Lebih jauh lagi, UU ini diharapkan bisa mengatasi persoalan kemiskinan di desa. Maklum, UU ini berjanji akan mengefektifkan pengelolaan aset desa dan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tak hanya itu, UU ini (pasal 72) juga akan mengalokasikan anggaran dana dari APBN sebesar 10% dari dan di luar transfer daerah dan juga 10 % dari APBD. Dari hitungan tersebut, setiap desa dari 72 ribu desa di Indonesia akan mendapat kucuran dana minimal Rp 0,7 milyar hingga Rp 1,4 milyar per tahun.Namun, ada hal yang luput disinggung oleh UU Desa ini, yakni reforma agraria. Agak ironis juga, UU yang mendaku berbicara kepentingan rakyat di desa justru tidak menyinggung soal reforma agraria. Padahal, menurut saya, kehidupan dan kesejahteraan rakyat di desa sangat berkaitan dengan soal akses mereka terhadap sumber daya agraria.Kita tahu, sumber daya agraria, terutama tanah, merupakan faktor produksi yang penting bagi rakyat di desa. Sektor pertanian menampung 43% dari total angkatan kerja. Artinya, baik-buruknya penghidupan rakyat di desa sangat bergantung pada akses rakyat desa terhadap tanah dan sumber daya agraria lainnya. Karena itu, jika berbicara kesejahteraan rakyat di desa, akses dan kepemilikan tanah yang demokratis harus terpastikan.Pada kenyataannya, seiring dengan praktek liberalisasi di sektor agraria, pengusaan terhadap sumber daya agraria juga makin terkonsentrasi di tangan segelintir orang. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto pernah mengungkapkan, ada 0,2 persen penduduk Indonesia menguasai 56 persen aset di tanah air. Dan sebagian besar aset itu berupa tanah dan perkebunan. Sementara 85% rumah tangga petani di Indonesia adalah petani gurem dan petani tak bertanah. Ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia juga tercermin pada Indeks gini kepemilikan tanah di Indonesia yang sudah mencapai 0,72 (Khudori, 2013).Tak hanya itu, seiring dengan liberalisasi investasi swasta di sektor sumber daya alam, praktek perampasan lahan dan sumber daya agraria juga sangat massif. Inilah yang memicu konflik agraria di berbagai tempat. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, untuk tahun 2013 saja, ada 139.874 Kepala Keluarga (KK) petani di Indonesia yang terancam kehilangan akses terhadap tanah/lahan akibat konflik agraria. Pertanyaannya, sejauh mana UU Desa ini bisa meredam dampak liberalisasi agraria tersebut?

Lebih jauh lagi, UU desa berhadap dengan UU lain yang justru mendorong liberalisasi dan menghancurkan eksistensi desa secara ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Saya kasih contoh UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Jika mengacu pada UU Kehutanan ini, ada sekitar 33 ribu desa di seluruh Indonesia yang terancam dianggap ‘desa illegal’.Nah, inilah yang tidak dicermati oleh UU Desa. Pertama, UU Desa tidak memberikan jaminan terhadap akses rakyat desa terhadap sumber daya agraria, terutama tanah. Kedua, UU Desa tidak bisa melindungi tanah milik petani dan aset desa (tanah ulayat) dari gempuran liberalisasi ekonomi yang sedang massif.Karena itu, agenda reforma agraria menjadi aspek penting untuk membangkitkan kesejahteraan rakyat desa. Reforma agraria akan merombak struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan sumber daya agraria dari tangan segelintir orang (kapitalis/tuan tanah) ke tangan rakyat banyak. Salah satu bentuknya adalah land-reform.Sayangnya, UU Desa tidak menyinggung agenda reforma agraria. Juga tidak berbicara land-reform. UU Desa lebih banyak menyoroti kewenangan Kepala Desa dalam mengatur pengelolaan keuangan dan aset desa.Namun, jangan khawatir, UU Desa tetap menyediakan celah untuk distribusi aset, termasuk tanah, kepada para petani penggarap.  Ini bisa didorong melalaui kewenangan Kepala Desa, Badan Permusyaratan Desa, dan Musyawarah Desa.Dalam UU Desa dikatakan, Kepala Desa punya kewenangan dalam mengelola keuangan dan aset desa. Aset desa itu bisa meliputi tanah kas desa, tanah ulayat, hutan milik desa, mata air milik desa, dan lain-lain. Artinya, dengan kewenangan yang dipunyainya, Kepala Desa bisa mengatur ulang pengelolaan dan pemanfaatan aset desa, termasuk tanah, untuk kepepentingan petani penggarap.

Selain itu, dengan prinsip partisipatorisnya, UU Desa bisa mendorong pengelolaan aset desa secara kolektif. Pintu masuknya bisa melalui Musyawarah Desa (Pasal 54). Musyawarah Desa bisa memutuskan bahwa aset desa dikelola secara kolektif oleh seluruh warga desa. Model pengelolaannya bisa melalui BUM Desa atau koperasi.Sementara anggaran desa, yang dikucurkan tiap tahun itu, bisa menjadi modal untuk pengembangan pertanian desa. Anggaran itu juga bisa dipakai untuk pembangunan manusia di desa, seperti layanan pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.Namun, celah di atas bukan tanpa rintangan. Sisa budaya feodal yang masih ada di desa bisa menjadi hambatan bagi bangkitnya partisipasi warga desa. Padahal, kata kunci pembangunan desa adalah partisipasi. Tanpa partisipasi warga desa, pengelolaan keuangan dan aset desa belum tentu sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan rakyat desa